Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (LPPPTK-KPTK) adalah UPT di bawah Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan Didirikan berdasarkan Permendikbud No. 70 th 2014. LPPPTK diresmikan pada tanggal 10 Mei 2014 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu II Prof. Dr. Muhammad Nuh, DEA.
Dalam melaksanakan tugas LPPPTK KPTK
menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi LPPPTK KPTK.